Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 58 Tahun 2021

Perubahan Tarif Retribusi Pada Lampiran I Dan Lampiran II Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar Di Kabupaten Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan tarif retribusi penempatan kios, los dan tempat dasaran di pasar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan ketentuan tarif retribusi untuk pelayanan pasar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Cilacap.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 58 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pada Lampiran I Dan Lampiran II Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar Di Kabupaten Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
03 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2021
Tanggal Berlaku
03 Mei 2021
Sumber
BD.2021/NO.58
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 8 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Cilacap No. 34 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pada Lampiran I Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomr 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Cilacap
  2. PERBUP Kab. Cilacap No. 163 Tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi pada Lampiran II Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Cilacap

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan