Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 44 Tahun 2024

Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2025, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kemampuan Keuangan Daerah; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 44 Tahun 2024 tentang Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cirebon
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sumber
Tanggal Penetapan
14 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2024
Tanggal Berlaku
14 Mei 2024
Sumber
BD 2024/Nomor
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cirebon
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 165 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan