Peraturan ini mengatur tentang Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2025, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kemampuan Keuangan Daerah; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat