Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 26 Tahun 2006

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Izin Perubahan Pemanfaatan Ruang Kota Dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Perubahan Pemanfaatan Ruang Kota

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, tugas, tanggung jawab dan wewenang, keanggotaan dan tugas tim penilai, tata cara dan persyaratan perizinan perubahan pemanfaatan ruang kota, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, retribusi terutang, pembayaran dan penyetoran, penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, penertiban dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 26 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Izin Perubahan Pemanfaatan Ruang Kota Dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Perubahan Pemanfaatan Ruang Kota
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
30 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2006
Tanggal Berlaku
30 Desember 2006
Sumber
BD.2006/No.
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan