Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, tugas, tanggung jawab dan wewenang, keanggotaan dan tugas tim penilai, tata cara dan persyaratan perizinan perubahan pemanfaatan ruang kota, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, retribusi terutang, pembayaran dan penyetoran, penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, penertiban dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat