Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 17 Tahun 2024

Pedoman Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang pedoman penyaluran bantuan langsung tunai dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 yang memuat maksud dan tujuan ditetapkan peraturan, kriteria penerima, data calon penerima, pemberian dan jumlah penerima, mekanisme pelaksanaan verifikasi dan validasi, tim pelaksana penyaluran, penyaluran dan pelaporan blt dbhcht.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumenep Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumenep
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sumenep
Tanggal Penetapan
31 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2024
Tanggal Berlaku
31 Mei 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tanggal 31 Mei 2024 Nomor 17
Subjek
APBD - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumenep
Bidang
Halaman ini telah diakses 193 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan