Peraturan Ini Mengatur Tentang Kajian Resiko Becana Kabupaten Cirebon Tahun 2022-2026 yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Potensi Kebencanaan, Kajian Risiko Bencana, Sistematika, Evaluasi, Rekomendasi, dan Prioritas, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat