Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 35 Tahun 2024

Pedoman Gerakan Literasi Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Gerakan Literasi Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sasaran dan Dinamika Gerakan Literasi Satuan Pendidikan; Pelaksanaan Gerakan Literasi Satuan Pendidikan; Pembinaan; Evaluasi dan Pelaporan; Penghargaan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pedoman Gerakan Literasi Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cirebon
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sumber
Tanggal Penetapan
24 April 2024
Tanggal Pengundangan
24 April 2024
Tanggal Berlaku
24 April 2024
Sumber
BD 2024/Nomor
Subjek
PENDIDIKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cirebon
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 118 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan