Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Gerakan Literasi Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sasaran dan Dinamika Gerakan Literasi Satuan Pendidikan; Pelaksanaan Gerakan Literasi Satuan Pendidikan; Pembinaan; Evaluasi dan Pelaporan; Penghargaan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat