Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2021

Pencapaian Target Kinerja Atas Penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar Pada Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pencapaian Target Kinerja Atas Penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar Pada Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2021 yang meliputi Pencapaian Target Kinerja, Insentif Pemungutan Retribusi, Penganggaran,Pelaksanaan,Dan Pertanggungjawaban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pencapaian Target Kinerja Atas Penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar Pada Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.14
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 43 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan