Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 24 Tahun 2023

Pedoman Teknis Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Zakat, Infak Dan Sedekah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur antara lain tentang: 1. Jenis, obyek dan subyek zakat; 2. Teknis dan tata cara penyelenggaraan zakat, infak dan sedekah; 3. Pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan; 4. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan zakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Nomor 24 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Zakat, Infak Dan Sedekah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sumbawa
Tanggal Penetapan
29 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2023
Tanggal Berlaku
29 Mei 2023
Sumber
BD 2023 (24): 20 hlm
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 29 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan