Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 26 Tahun 2024

Batas Desa Wanakaya Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Batas Desa Wanakaya Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Batas Desa Wanakaya; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 26 Tahun 2024 tentang Batas Desa Wanakaya Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cirebon
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sumber
Tanggal Penetapan
15 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2024
Tanggal Berlaku
15 Maret 2024
Sumber
BD 2024/Nomor 26
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cirebon
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 147 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan