Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penetapan Pagu Indikatif Sektoral dan Pagu Indikatif Kewilayahan Kabupaten Cirebon, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Urusan Pemerintahan Yang Dibiayai Oleh Pagu Indikatif Sektoral dan Pagu Indikatif Kewilayahan; Definisi dan Ruang Lingkup Pagu Indikatif Sektoral dan Pagu Indikatif Kewilayahan; Penggunaan Pagu Indikatif Sektoral dan Pagu Indikatif Kewilayahan; Tata Cara Penentuan Pagu Indikatif Sektoral dan Pagu Indikatif Kewilayahan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat