Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 23 Tahun 2024

Pedoman Penetapan Pagu Indikatif Sektoral dan Pagu Indikatif Kewilayahan Kabupaten Cirebon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penetapan Pagu Indikatif Sektoral dan Pagu Indikatif Kewilayahan Kabupaten Cirebon, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Urusan Pemerintahan Yang Dibiayai Oleh Pagu Indikatif Sektoral dan Pagu Indikatif Kewilayahan; Definisi dan Ruang Lingkup Pagu Indikatif Sektoral dan Pagu Indikatif Kewilayahan; Penggunaan Pagu Indikatif Sektoral dan Pagu Indikatif Kewilayahan; Tata Cara Penentuan Pagu Indikatif Sektoral dan Pagu Indikatif Kewilayahan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Pagu Indikatif Sektoral dan Pagu Indikatif Kewilayahan Kabupaten Cirebon
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cirebon
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sumber
Tanggal Penetapan
01 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2024
Tanggal Berlaku
01 Maret 2024
Sumber
BD 2024/Nomor
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cirebon
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 122 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan