Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By laws) adalah Peraturan Organisasi Rumah Sakit (Corporate By laws) dan Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff By laws) yang disusun dalam rangka rnenyelenggarakan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance). Peraturan Internal Rumah Sakit mempunyai tujuan: a. tercapainya kinerja yang optimal di RSUD; dan b. tertatanya penerapan profesionalisme yang bertanggung jawab terhadap mutu layanan yang sesuai standar di rumah sakit.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat