Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 12 Tahun 2023

STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA BLUD RSUD SCHOLOO KEYEN KABUPATEN SORONG SELATAN.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BLUD RSUD Scholoo Keyen merupakan Rumah Sakit Umum yang memberikan pelayanan umum dan spesialis. BLUD RSUD Scholoo Keyen dipimpin oleh seorang direktur yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Sorong Selatan melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi BLUD RSUD Scholoo Keyen Kabupaten Sorong Selatan terdiri dari : 1. Direktur BLUD RSUD Scholoo Keyen, 2. Satuan Pemeriksaan Internal , 3. Kepala Bagian Umum, 4. Kepala Bidang Pelayanan / Pejabat Teknis, 5. Kepala Bidang Keuangan, 6. Kepala Bidang Pengembangan , 7. Komite Medik, 8. Komite Keperawatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 12 Tahun 2023 tentang STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA BLUD RSUD SCHOLOO KEYEN KABUPATEN SORONG SELATAN.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sorong Selatan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Teminabuan
Tanggal Penetapan
05 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2023
Tanggal Berlaku
05 Juli 2023
Sumber
BD. No. 2023/-, LL Kab Sorsel: 25 hal
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan