Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2024

Dewan Pengawas Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sukamara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Kedudukan,Fungsi,Tugas dan Wewenang; 3.Keanggotaan Dewan Pengawas; 4.Pemberhentian dan Penggantian Anggota Dewan Pengawas; 5.Sekretaris Dewan Pengawas; 6.Remunerasi Dewan Pengawas; 7.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2024 tentang Dewan Pengawas Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sukamara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
28 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2024
Tanggal Berlaku
28 Februari 2024
Sumber
BD.2024/No.10
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 148 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan