Peraturan Bupati ini mengatur 51 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, BAB III Pengelola Kartu Kredit Pemerintah Daerah, BAB IV Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, BAB V Pengajuan, Penerbitan dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, BAB VI Pelaksanaan Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, BAB VII Biaya Penggunaan Kartu Kredit Kartu Kredit Pemerintah Daerah, BAB VIII Penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, BAB IX Monitoring dan Evaluasi, BAB X Ketentuan Lain-Lain, BAB XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat