Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 24 Tahun 2024

Tata Cara Penggunaan Dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Pemerintah Kabupaten Pidie

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur 51 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, BAB III Pengelola Kartu Kredit Pemerintah Daerah, BAB IV Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, BAB V Pengajuan, Penerbitan dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, BAB VI Pelaksanaan Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, BAB VII Biaya Penggunaan Kartu Kredit Kartu Kredit Pemerintah Daerah, BAB VIII Penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, BAB IX Monitoring dan Evaluasi, BAB X Ketentuan Lain-Lain, BAB XI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pidie Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Pemerintah Kabupaten Pidie
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sigli
Tanggal Penetapan
14 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2024
Tanggal Berlaku
14 Maret 2024
Sumber
BERITA DAERAH ACEH TAHUN 2024 NOMOR 24
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 153 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan