Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2024

Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sukamara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum 2.Pembentukan dan Penyelenggaraan MPP Sukamara 3.Jenis Mal Pelayanan Publik 4.Waktu Pelayanan 5.Sumber Daya Manusia Mal Pelayanan Publik 6.Mekanisme Pelayanan Mal Pelayanan Publik 7.Tata Tertib Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik 8.Tanggung Jawab Pengelolaan 9.Maklumat Pelayanan, Standar Pelayanan, dan SOP 10.Monitoring dan Evaluasi 11.Pendanaan 12.Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sukamara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
24 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2024
Tanggal Berlaku
24 Januari 2024
Sumber
BD.2024/No.4
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan