Pemberian hibah dalam bentuk uang atau dalam bentuk barang dapat diberikan kepada pemerintah daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sepanjang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan. Belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan di Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), dalam Kelompok Beianja Tidak Langsung, Jenis Belanja Hibah dan Bantuan Keuangan, pada obyek dan rincian obyek berkenaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat