Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 13 Tahun 2023

Teknis Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan aan Belanja Tak Terduga di Kabupaten Sorong Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemberian hibah dalam bentuk uang atau dalam bentuk barang dapat diberikan kepada pemerintah daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sepanjang ditetapkan dalam peraturan perundang­ undangan. Belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan di Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), dalam Kelompok Beianja Tidak Langsung, Jenis Belanja Hibah dan Bantuan Keuangan, pada obyek dan rincian obyek berkenaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan aan Belanja Tak Terduga di Kabupaten Sorong Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sorong Selatan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Teminabuan
Tanggal Penetapan
05 April 2023
Tanggal Pengundangan
05 April 2023
Tanggal Berlaku
05 April 2023
Sumber
BD. No 2023/-, LL Kab Sorsel: 11 hal
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan