Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang RKPD Kabupaten Semarang Tahun 2014, memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, program prioritas pembangunan daerah, rencana kerja yang terukur beserta pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Rencana kerja yang terukur beserta pendanaannya sebagaimana bersumber dari APBD, APBD Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat