Pemberian bantuan biaya pendidikan diperuntukkan bagi mahasiswa Orang Asli Papua asal Kabupaten Sorong Selatan yang kurang mampu dan berprestasi secara akademi. Mahasiswa penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokan menjadi: a. mahasiswa studi berjalan; dan b. mahasiswa studi akhir. Bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan secara proposional sesuai dengan jenjang dan program studi. Bantuan biaya pendidikan tersebut pada ayat (1) dibayarkan kepada mahasiswa asal Kabupaten Sorong Selatan melalui Panitia Monitoring dan Evaluasi Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Jumlah bantuan biaya pendidikan bagi setiap mahasiswa penerima pada tahun anggaran 2023 ditetapkan dengan Keputusan Bupati sesuai kemampuan keuangan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat