Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 4 Tahun 2023

TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA ORANG ASLI PAPUA (OAP) ASAL KABUPATEN SORONG SELATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemberian bantuan biaya pendidikan diperuntukkan bagi mahasiswa Orang Asli Papua asal Kabupaten Sorong Selatan yang kurang mampu dan berprestasi secara akademi. Mahasiswa penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokan menjadi: a. mahasiswa studi berjalan; dan b. mahasiswa studi akhir. Bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan secara proposional sesuai dengan jenjang dan program studi. Bantuan biaya pendidikan tersebut pada ayat (1) dibayarkan kepada mahasiswa asal Kabupaten Sorong Selatan melalui Panitia Monitoring dan Evaluasi Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Jumlah bantuan biaya pendidikan bagi setiap mahasiswa penerima pada tahun anggaran 2023 ditetapkan dengan Keputusan Bupati sesuai kemampuan keuangan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 4 Tahun 2023 tentang TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA ORANG ASLI PAPUA (OAP) ASAL KABUPATEN SORONG SELATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sorong Selatan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Teminabuan
Tanggal Penetapan
06 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2023
Tanggal Berlaku
06 Maret 2023
Sumber
BD. No. 2023/-, LL Kab Sorsel: 7 hal
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan