Peraturan ini mengatur 9 Pasal yang terdiri dari Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Bab III Pembayaran, Bab IV Pendanaan dan Bab V Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat