Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 2 Tahun 2024

Kemampuan keuangan daerah untuk pemberian tunjangan komunikasi, intensif, tunjangan reses dan dana operasional pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat (DPRK) Nagan Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi 12 pasal yang terdiri dari Bab I sampai dengan Bab VII

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nagan Raya Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kemampuan keuangan daerah untuk pemberian tunjangan komunikasi, intensif, tunjangan reses dan dana operasional pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat (DPRK) Nagan Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nagan Raya
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Suka Makmue
Tanggal Penetapan
08 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2024
Tanggal Berlaku
08 Januari 2024
Sumber
Berita Kabupaten Nagan Raya Tahun 2024 Nomor 499
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan