Dalam perbup ini diatur tentang Pelibatan Perempuan dalam Pembangunan Infrastruktur Inklusif. Pembangunan Infrastruktur Inklusif adalah suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang dilakukan secara terencana untuk membangun prasarana atau segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses pembangunan dengan menciptakan akses dan kesempatan yang luas bagi seluruh lapisan masyarakat secara berkeadilan, untuk meningkatkan kesejahteraan serta mengurangi kesejangan antar kelompok khususnya laki dan perempuan. Ruang lingkup dalam pengaturan pelibatan perempuan meliputi: a. pelibatan perempuan dalam Pembangunan Infrastruktur Inklusif; b. peningkatan kapasitas; c. partisipasi perempuan; dan d. pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat