Dalam peraturan ini diatur tentang Penghasilan tetap dan Tunjangan Pemerintah Desa dan Tunjangan Badan Permusyaratan Desa serta Standar Biaya bagi Desa dan Kelurahan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Besaran Standar Biaya di Desa dan Kelurahan; Pemberlakuan Penganggaran; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat