Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemasaran Hasil Pertanian, Pemasaran Hasil Pertanian, Pemasaran Produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Jaminan Pemasaran, Perlindungan Pasar dan Jaminan Mutu Produk, Promosi Penggunaan Produk Lokal dan Pemanfaatan Infrastruktur Publik untuk Promosi, Dukungan Pemasaran, Penguatan Kelembagaan Pelaku Usaha, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat