Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2005

Fasilitas Umum Untuk Kampanye Dan Pemasangan Atribut/Alat Peraga Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2005

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang atribut/alat peraga, waktu kampanye dan pemasangan atribut/alat peraga, penggunaan fasilitas umum, larangan pemasangan, pemasangan atribut/alat peraga, sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2005 tentang Fasilitas Umum Untuk Kampanye Dan Pemasangan Atribut/Alat Peraga Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2005
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
03 Mei 2005
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2005
Tanggal Berlaku
07 Mei 2005
Sumber
BD.2005/No. 15
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan