Peraturan ini memuat tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dengan estimasi; Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Dan Ruang Lingkup; Lokasi; Pelaksanaan; Sumber Daya Manusia; Pendanaan; Monitoring Dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat