Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perikanan Kota Palembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota No 67 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada DInas Perikanan Kota Palembang antara lain ketentuan umum, tugas, fungsi, susunan organisasi, pengangkatan dan pemberhentian. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Perikanan Kota Palembang. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pernbayaran atas jasa atau pernberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pernerintah Kata untuk kepentingan pribadi atau badan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perikanan Kota Palembang
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
02 April 2024
Tanggal Pengundangan
02 April 2024
Tanggal Berlaku
02 April 2024
Sumber
BD.2024/NO.8, Website JDIH.palembang.go.id
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 71 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Wali Kota Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perikanan Kota Palembang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan