Dalam peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota No 67 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada DInas Perikanan Kota Palembang antara lain ketentuan umum, tugas, fungsi, susunan organisasi, pengangkatan dan pemberhentian. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Perikanan Kota Palembang. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pernbayaran atas jasa atau pernberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pernerintah Kata untuk kepentingan pribadi atau badan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat