Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 56 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Semarang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat