Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Ketentuan Lampiran angka romawi I huruf B. PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH KABUPATEN SEMARANG dan huruf D. PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH KABUPATEN SEMARANG kolom 7 (kolom Keterangan) Peraturan Bupati Semarang Nomor 120 Tahun 2012 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, Pemeliharaan, Persewaan dan Standarisasi Harga Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2013.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat