Peraturan Bupati ini mengatur 8 Pasal yang terdiri dari tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Kedudukan Renstra BLUD, BAB IV Susunan dan Sistematika, BAB V Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat