Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 59 Tahun 2020

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Muara Sabak
Tanggal Penetapan
10 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2020
Tanggal Berlaku
10 Desember 2020
Sumber
BD 2020 (59) : 5 hlm
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan