Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 31 Tahun 2022

Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tata Kelola Manajemen Risiko, Pelaksanaan Manajemen Risiko, Pelaporan dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Muara Sabak
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2022
Sumber
BD 2022 (31) : 137 hlm
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 9 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Tanjung Jabung Timur No. 17 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENILAIAN RISIKO PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan