Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Kabupaten Semarang yang meliputi Maksud, Tujuan Dan Asas, Ruang Lingkup, Sistem Dan Prosedur Pelayanan Publik, Penyelenggara, Organisasi Penyelenggara Dan Penataan Pelayanan Publik, Hak Kewajiban Dan Larangan, Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Ketentuan Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat