Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2024

Tarif Layanan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Balai Pelatihan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tarif Layanan Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pelatihan Kesehatan Pada DInas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, mengenai Ketentuan Umum; Prinsip dan Tata Cara Penetapan Tarif; Dasar Penetapan Tarif; Mekanisme Pengusulan Tarif Layanan; Jenis, Tarif Layanan dan Pemanfaaatan Tarif; Tata Cara Pemungutan Tarif; Keringanan, Pembebasan, Penghapusan Tarif Layanan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Balai Pelatihan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
19 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2024
Tanggal Berlaku
19 Maret 2024
Sumber
BD.2024/NO.2 Website JDIH.sumselprov.go.id
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 47 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 28 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pelatihan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan