Dalam peraturan ini diatur tentang Tarif Layanan Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pelatihan Kesehatan Pada DInas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, mengenai Ketentuan Umum; Prinsip dan Tata Cara Penetapan Tarif; Dasar Penetapan Tarif; Mekanisme Pengusulan Tarif Layanan; Jenis, Tarif Layanan dan Pemanfaaatan Tarif; Tata Cara Pemungutan Tarif; Keringanan, Pembebasan, Penghapusan Tarif Layanan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat