Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, prinsip-prinsip pengelolaan, sasaran, pemanfaatan dana, mekanisme dan pemanfaatan BLM, penetapan lokasi replikasi PLPBK, pemenuhan gizi bagi ibu hamil kekurangan energi kronis dan balita bawah garis merah/bawah garis titik-titik, pengelolaan sampah, kawasan ramah pangan lestari, darurat bencana, biaya operasional (BOP), waktu pelaksanaan dan laporan pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat