Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 15A Tahun 2014

Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kota Pekalongan Tahun 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, prinsip-prinsip pengelolaan, sasaran, pemanfaatan dana, mekanisme dan pemanfaatan BLM, penetapan lokasi replikasi PLPBK, pemenuhan gizi bagi ibu hamil kekurangan energi kronis dan balita bawah garis merah/bawah garis titik-titik, pengelolaan sampah, kawasan ramah pangan lestari, darurat bencana, biaya operasional (BOP), waktu pelaksanaan dan laporan pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 15A Tahun 2014 tentang Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kota Pekalongan Tahun 2014
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
15A
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
28 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2014
Tanggal Berlaku
28 Februari 2014
Sumber
BD.2014/No. 15A
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 31 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Nomor 76 Tahun 2013

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan