Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2023

Standar Pelayanan Minimal Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Bab I: Ketentuan Umum; Bab II: Jenis Pelayanan, Indikator, Standar Nilai, Batas Waktu Pencapaian Dan Uraian Standar Pelayanan Minimal; Bab III: Pelaksanaan; Bab IV: Penerapan; Bab V: Pembinaan Dan Pengawasan; Bab VI: Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
22 September 2023
Tanggal Pengundangan
22 September 2023
Tanggal Berlaku
22 September 2023
Sumber
BD Tahun 2023 No. 9
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan