Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2013

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan yang meliputi makstid dan tujuan, tata cara dan persyaratan usulan penetapan WUP, tata cara dan persyaratan usulan penetapan WPR, persyaratan administrasi pengajuan permohonan WIUP, format laporan clan tata cara pelaporan pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan operasi produksi, tata cara penempatan dan pencairan dana Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang, teknis penambangan, keselamatan dan kesehatan kerja, prosedur dan mekanisme perizinan, ketentuan peraJihan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
04 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2013
Tanggal Berlaku
04 Februari 2013
Sumber
BD.2013/NO.16
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan