Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan yang meliputi makstid dan tujuan, tata cara dan persyaratan usulan penetapan WUP, tata cara dan persyaratan usulan penetapan WPR, persyaratan administrasi pengajuan permohonan WIUP, format laporan clan tata cara pelaporan pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan operasi produksi, tata cara penempatan dan pencairan dana Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang, teknis penambangan, keselamatan dan kesehatan kerja, prosedur dan mekanisme perizinan, ketentuan peraJihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat