Peraturan ini mengatur tentang Bantuan Sosial Pendidikan bagi Mahasiswa Tidak Mampu dan/atau Berprestasi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Pemberian Bantuan Sosial Pendidikan bagi Mahasiswa Tidak Mampu dan/atau Berprestasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat