Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2023

Penyelenggaraan Bantuan Sosial Pendidikan bagi Mahasiswa Tidak Mampu dan/atau Berprestasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Bantuan Sosial Pendidikan bagi Mahasiswa Tidak Mampu dan/atau Berprestasi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Pemberian Bantuan Sosial Pendidikan bagi Mahasiswa Tidak Mampu dan/atau Berprestasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Sosial Pendidikan bagi Mahasiswa Tidak Mampu dan/atau Berprestasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
10 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2023
Tanggal Berlaku
10 Februari 2023
Sumber
BD Kab Tasikmalaya Tahun 2023 No 8
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 103 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan