Dalam Perbup ini diatur tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Tahun 2023-2045. Ruang lingkup pelaksanaan GDPK berdasarkan 5 (lima) pilar sebagai berikut: a. pengendalian kuantitas Penduduk; b. peningkatan Kualitas Penduduk; c. Pembangunan Keluarga; d. penataan mobilitas Penduduk; dan e. pembangunan data dan Administrasi Kependudukan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat