Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 73 Tahun 2023

Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2023-2045

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Tahun 2023-2045. Ruang lingkup pelaksanaan GDPK berdasarkan 5 (lima) pilar sebagai berikut: a. pengendalian kuantitas Penduduk; b. peningkatan Kualitas Penduduk; c. Pembangunan Keluarga; d. penataan mobilitas Penduduk; dan e. pembangunan data dan Administrasi Kependudukan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 73 Tahun 2023 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2023-2045
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
27 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2023
Tanggal Berlaku
27 Desember 2023
Sumber
BD 2023 (73) : 7 hlm
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan