Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perikanan, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perpustakaan dan Kerasipan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Keuangan Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Kecamatan, Unit Pelaksana Teknis Dinas/ Satuan/Badan, Jabatan Perangkat Daerah, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat