Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 20A Tahun 2014

Fasilitas Umum Untuk Kampanye Dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 Di Kota Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan pemasangan dan/atau penyebaran alat peraga dan penyebaran bahan kampanye, fasilitas umum, pemasangan alat peraga dan bahan kampanye, larangan pemasangan, penertiban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 20A Tahun 2014 tentang Fasilitas Umum Untuk Kampanye Dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 Di Kota Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
20A
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
02 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2014
Tanggal Berlaku
02 Juni 2014
Sumber
BD.2014/No. 20A
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 7 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan