Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014

Pengelolaan Tenaga Kerja Non Pegawai Negeri Sipil Puskesmas Kota Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang landasan, azas dan tujuan, kesempatan dan perlakuan yang sama, perencanaan dan pengadaan tenaga kerja non PNS, hasil seleksipenerimaan tenaga kerja non PNS, pengangkatan tenaga kerja non PNS, perjanjian kerja, pengupahan, hak dan kewajiban, pengembangan, pembinaan dan pengawasan, pemutusan hubungan kerja, evaluasi kinerja, penyelesaian perselisihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Tenaga Kerja Non Pegawai Negeri Sipil Puskesmas Kota Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
02 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2014
Tanggal Berlaku
01 Januari 2014
Sumber
BD.2014/No.
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 8 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan