Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Hibah Kepada Lembaga Satuan Pendidikan atau Organisasi Kemasyarakatan Dalam Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (PNF) Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat