Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis, yang meliputi: Pembentukan, Tugas, dan Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat