Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2005

Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten CIamis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis, yang meliputi: Pembentukan, Tugas, dan Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten CIamis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
07 Februari 2005
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2005
Tanggal Berlaku
07 Februari 2005
Sumber
BD 2005/2 SERI D
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan