Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 40.A Tahun 2014

Pedoman Pelaksanaan Operasi Pasar Murah Kebutuhan Pokok Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Operasi Pasar Murah Kebutuhan Pokok Masyarakat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Jenis Komoditas; Sumber Dana dan Alokasi Subsidi Operasi Pasar Murah; Penetapan Besaran Kebutuhan Pokok, Harga dan Kupon; Tugas dan Fungsi Penyelenggara Operasi Pasar Murah; Pelaksanaan Operasi Pasar Murah; Pelaporan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pangandaran Nomor 40.A Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Operasi Pasar Murah Kebutuhan Pokok Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangandaran
Nomor
40.A
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Parigi
Tanggal Penetapan
08 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2014
Tanggal Berlaku
08 Juli 2014
Sumber
BD Kab. Pangandaran Tahun 2014 No. 36.A
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangandaran
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 35 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan