Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Operasi Pasar Murah Kebutuhan Pokok Masyarakat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Jenis Komoditas; Sumber Dana dan Alokasi Subsidi Operasi Pasar Murah; Penetapan Besaran Kebutuhan Pokok, Harga dan Kupon; Tugas dan Fungsi Penyelenggara Operasi Pasar Murah; Pelaksanaan Operasi Pasar Murah; Pelaporan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat