Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 7 Tahun 2024

Pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I: Ketentuan Umum; Bab II: Hukuman Disiplin; Bab III: Pejabat Yang Berwenang Menghukum; Bab IV: Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan Dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin; Bab V: Berlakunya Hukuman Disiplin, Hapusnya Kewajiban Menjalani Hukuman Disiplin, Dan Hak-Hak Kepegawaian; Bab VI: Hukuman Disiplin Calon Pegawai Negeri Sipil Dan PPPK; Bab VII: Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin; Bab VIII: Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Utara Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
08 April 2024
Tanggal Pengundangan
08 April 2024
Tanggal Berlaku
08 April 2024
Sumber
BD.2024/No.7
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan