Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan mengenai judul, perubahan penyebutan angka, perubahan Pasal 1 angka 1,2 dan 3, penyisipan angka 8.a, 8.b, 8.c, 8.d, 8.e, 8.f, 8.g, 8.h dan 8. lpada Pasal 1, perubahan Pasal 1 angka 10, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (2), penghapusan Pasal 8 ayat (3), perubahan _Pasal 9, Pasal 10, penyisipan BAB IX A, penambahan ayat (2a) pada BAB XV Pasal 18, perubahan Pasal 18 ayat (2).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat