Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 17 Tahun 2001

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan mengenai judul, perubahan penyebutan angka, perubahan Pasal 1 angka 1,2 dan 3, penyisipan angka 8.a, 8.b, 8.c, 8.d, 8.e, 8.f, 8.g, 8.h dan 8. lpada Pasal 1, perubahan Pasal 1 angka 10, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (2), penghapusan Pasal 8 ayat (3), perubahan _Pasal 9, Pasal 10, penyisipan BAB IX A, penambahan ayat (2a) pada BAB XV Pasal 18, perubahan Pasal 18 ayat (2).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 17 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2001
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2001
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2001
Sumber
LD.2001/No. 40
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 1 Tahun 1999

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan