Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengendalian Kecurangan di LIngkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Satuan Tugas Pengendalian Kecurangan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Pembiyaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat