Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Kabupaten Kendal yang meliputi Maksud, Tujuan, Asas, Prinsip Dan Ruang Lingkup, Pembina Organisasi Penyelenggara Dan Penataan Pelayanan Publik, Hak, Kewajiban, Dan Larangan, Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Pemanfaatan Teknologi Informasi, Peran Serta Masyarakat, Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK), Kerahasiaan Dokumen, Pengawasan, Ketentuan Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat