Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2012

Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Kabupaten Kendal yang meliputi Maksud, Tujuan, Asas, Prinsip Dan Ruang Lingkup, Pembina Organisasi Penyelenggara Dan Penataan Pelayanan Publik, Hak, Kewajiban, Dan Larangan, Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Pemanfaatan Teknologi Informasi, Peran Serta Masyarakat, Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK), Kerahasiaan Dokumen, Pengawasan, Ketentuan Sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
05 September 2012
Tanggal Pengundangan
05 September 2012
Tanggal Berlaku
05 September 2012
Sumber
LD.2012/NO.4
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan