Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2011

Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Tambahan Penghasilan Tetap Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Tegal Tahun 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang azas dan prinsip-pemberian bantuan tambahan penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkat desa, pengelola bantuan tambahan penghasllan tetap bagi kepala desa dan perangkat desa, mekanisme pelaksanaan bantuan tambahan penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkat desa, sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Tambahan Penghasilan Tetap Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Tegal Tahun 2011
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
28 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2011
Tanggal Berlaku
28 Maret 2011
Sumber
BD.2011/No. 13
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan