Dalam Perbup ini diatur tentang Pengadaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Awet Muda Narmada Kabupaten Lombok Barat. Pegawai Non ASN pada BLUD RSUD Awet Muda Narmada terdiri atas: a. tenaga medis; b. tenaga keperawatan; c. tenaga kesehatan lainnya; d. tenaga teknis umum; dan e. tenaga non teknis. Pengadaan Pegawai Non ASN pada BLUD RSUD Awet Muda Narmada dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. penetapan kebutuhan; b. pengumuman; c. pelamaran; d. seleksi; dan e. pengumuman hasil seleksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat