Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 71 Tahun 2023

Pengadaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Awet Muda Narmada Kabupaten Lombok Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Pengadaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Awet Muda Narmada Kabupaten Lombok Barat. Pegawai Non ASN pada BLUD RSUD Awet Muda Narmada terdiri atas: a. tenaga medis; b. tenaga keperawatan; c. tenaga kesehatan lainnya; d. tenaga teknis umum; dan e. tenaga non teknis. Pengadaan Pegawai Non ASN pada BLUD RSUD Awet Muda Narmada dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. penetapan kebutuhan; b. pengumuman; c. pelamaran; d. seleksi; dan e. pengumuman hasil seleksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 71 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Awet Muda Narmada Kabupaten Lombok Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
20 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2023
Tanggal Berlaku
20 Desember 2023
Sumber
BD 2023 (71) : 10 hlm
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 19 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan